Penanggung Jawab Proyek Jalan Tol Jangan Terima Material Tambang Ilegal
BasmiMafiaNews- Langkat – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Langkat kian santer. Hal itu pun kini menjadi sorotan publik. Terlebih, material penambangan ilegal itu, dijual ke proyek pembangunan ruas jalan tol Binjai – Langsa. Dapat dipastikan, hal itu bisa menyebabkan minimnya penyerapan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Seperti yang disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH, pemerintah harus memberi sanksi tegas. “Penambang di luar izin seperti KSU dan SW, harus diberi sanksi tegas,” ketus Ali, Rabu (2/8/2023) pagi.
Apalagi, kata Ali, hal tersebut sudah dapat dipastikan sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut H Faisal Arif Nasution SSos MSi. Dimana, quary yang dieksploitasi KSU dan SW berada di luar kordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal.
Aktivitas tersebut, nantinya juga akan menimbulkan banyak dampak. Antara lain, dampak terhadap lingkingan hidup, konflik dengan masyarakat, kerusakan jalan dan bahkan dapat menyebabakan kerugian uang negara.
“Penanggung Jawab Proyek, agar tidak menerima material tanah urug hasil tambang ilegal. Karena dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Sehingga, nantinya wajib diproses hukum oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI,” tegas Ali.
Bagi pihak kepolisian, tambah Ali, diminta untuk langsung melaksanakan kewajibannya, atas adanya dugaan tindak pidana tambang ilegal itu. Agar tidak ada lagi pihak lainnya yang coba – coba mencari keuntungan tanpa pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan hidup.
“Dampaknya akan berpotensi terhadap kerugian yang diderita masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus memberikan ‘warning’ bagi pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas tambang ilegalnya,” tandas praktisi hukum dan aktivis lingkungan ini.
Diketahui, pada kordinat 3.902944 LU – 98.354410 BT di quary yang dikelola KSU, dan pada kordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT di quary yang dikelola SW, tidak berada dalam wilayah yang berizin. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut H Faisal Arif Nasution SSos MSi.
Dimana, lokasi – lokasi pada kordinat tersebut tidak berada dalam IUP. Sehingga dapat dipastikan, aktivitas dan material dari lokasi tersebut adalah ilegal.
"Kalau di luar IUP, itu namanya ilegal. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan bersampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin," tutur Faisal.
Sunardi, Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) proyek Tol Binjai - Langsa menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal.
Trimakasih informasinya bang. Kami juga sedang melakukan penertiban terhadap pengambilan material galian C yang terindikasi tidak ada izinnya bang,” tegas Sunardi.
Diinformasikan, dari dua lokasi tambang tersebut, sebahagian lahan berbukitan disana sudah rata dikeruk alat berat. Patut diduga, ribuan meter kubik material tanah urug ilegal sudah dijual para cukong ke proyek pembangunan strategis nasional tersebut.
(Kores Sirait Pimred Basmi Mafia News)
0 Comments: